Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota merilis ungkap kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024. Ada sembilan kasus dengan sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan pihaknya menggelar operasi sikat Semeru selama dua pekan. Yakni mulai 2 Juni hingga 14 Juni.
“Hasilnya sembilan kasus kami ungkap dengan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Para tersangka ditangkap lengkap dengan barang bukti,” kata I Gede Suartika, Jumat (28/6).
Dia mengatakan sembilan kasus itu terdiri dua kasus pencurian biasa, lima kasus pencurian dengan pemberatan serta dua kasus pencurian sepeda motor.
Untuk kasus pencurian biasa kasus pencurian handphone di Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon dan di Jalan Melati Kepanjenkidul Kota Blitar. Lalu, kasus pencurian pemberatan pembobolan rumah dan toko di Desa Sekolajang, Kecamatan Srengat, Desa Penataran Nglegok, Jalan Klampis Kelurahan Tlumpu, Desa Slemanan Udanawu, dan Bendogerit Sananwetan.
“Kasus curanmor ada dua. Satu kasus pencurian sepeda motor di area persawahan dan satu lagi kasus pencurian sepeda motor di dalam rumah,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari ungkap kasus itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti ima unit ponsel, obeng, surat kendaraan sepeda motor, dua unit sepeda motor dan plat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka bukanlah wajah baru. Mereka sudah pernah berurusan polisi dengan kasus yang sama. “Tersangka ada yang residivis ada juga wajah baru,” katanya.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadiwibowo



















