Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penyebaran konten pornografi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MFF asal Surabaya akhirnya memasuki babak akhir.

Diketahui, MFF resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, korban dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh terdakwa MFF tersebut yakni EN warga Kabupaten Tulungagung yang menjadi PMI di negara Hongkong.

Read More

Pada proses sidang atas kasus ini, terdakwa MFF terbukti bersalah atas penyebaran konten pornografi tersebut dan dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Hasil sidang kemarin, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (29/11/2023).

Pada kasus ini, jelas Amri, apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana selama empat bulan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu dan Rp 20 juta yang akan dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa lebih rendah enam bulan dari tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman tahanan yang lebih ringan, denda yang diberikan juga lebih ringan.

“Kalau tuntutan dari JPU sebenarnya pidana selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,” jelasnya.

Terhadap vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim ini, ungkap Amri, pihak JPU memilih untuk melakukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terhadap badang bukti sejumlah uang tersebut.

Pasalnya, sesuai tuntutannya, pihak JPU ingin jika uang senilai Rp 200 juta itu diberikan kepada korban.

Namun sayangnya, hasil putusan oleh Majelis Hakim justru menyatakan jika barang bukti uang tunai tersebut akan diberikan kepada terdakwa.

Maka dari itu, diambillah keputusan untuk melakukan upaya banding dengan harapan barang bukti tersebut bisa dikembalikan kepada korban.

“Sebagaimana yang tertuang di dalam surat tuntutan yang kami layangkan sebelumnya dan sudah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Barang bukti itu seharusnya dikembalikan kepada korban,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pengusaha asal Surabaya berinisial MF dilaporkan atas kasus undang-undang (UU) ITE dan pornografi dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Pasalnya, pengusaha itu memeras korban yang merupakan mantan pacarnya dengan modus menyebarkan foto dan video telanjangnya apabila tidak mau memberikan sejumlah uang.

Awalnya baik korban dan terdakwa saling mengenal melalui salah satu aplikasi chatting pada tahun 2022. Setelah berkenalan, keduanya tampak semakin nyaman dan memutuskan menjalin hubungan asmara meski keduanya terpisah dengan jarak yang jauh.

Pada saat keduanya menjalin asmara itu, terdakwa MF bahkan sempat mengunjungi korban di Hongkong dan sepakat untuk bertemu di sana.

Pada saat bertemu di Hongkong, keduanya akhirnya melakukan hubungan seksual dan terdakwa sempat mengabadikan aksi tersebut. Kemudian, hasil foto dan video aksi hubungan seksual keduanya disimpan oleh terdakwa pada ponselnya tanpa sepengetahuan korban.

Setelah peristiwa itu, keduanya akhirnya kembali terpisah dengan jarak dan menjalani kehidupan masing-masing sembari masih berpacaran. Namun, selama berpacaran terdakwa terkesan menjadi beban bagi korban lantaran kerap meminjam uang dan tidak pernah dikembalikan.

Semakin lama menjalin hubungan, korban justru merasa jika terdakwa hanya memanfaatkan korban melalui hubungan yang mereka jalin itu. Hal itu membuat korban pada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan terdakwa yang tentunya keinginannya itu ditolak oleh terdakwa.

Dikarenakan korban ingin mengakhiri hubungan, terdakwa lantas mengancam korban dengan akan menyebarkan foto dan video telanjang dirinya. Puncaknya pada Maret 2023, terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua korban hingga membuat mereka melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *