Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar membuktikan bakal menindak tegas oknum debt collector atau penagih utang yang meresahkan. Tiga penagih utang yang mengaku dari salah satu lembaga pembiayaan itu harus ngandang di tahanan.
“Iya, ada tiga oknum debt collector yang kami tangkap. Saat ini sudah dilakukan penahananan. Bahkan dua tersangka juga berurusan dengan kami karena kedapatan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (15/4).
Dia mengatakan tiga oknum penagih utang itu adalah HSM (42) EY (34) dan EZ (40). Ketiganya warga Blitar. Dalam menjalankan aksinya ini mengaku sebagai penagih utang dari leasing. Padahal, sebenarnya itu hanya modus.
Ketiganya dilaporkan ke polisi lantaran selain mengancam juga menganiaya nasabah. “Akhirnya polisi pun bertindak dan membekuk tiga oknum penagih utang,” katanya.
Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah mendatangi nasabah. Nah ketika bertemu dengan nasabah, hendak menarik kendaraan jenis pikap.
Korban yang sedang di jalan dicegat. Saat itulah para tersangka memaksa dan mengancam korban. Puncaknya terjadi keributan hingga berakhir penganiayaan.
Para pelaku memaksa mentransfer uang Rp 15 juta jika ingin urusan selesai. Selain itu Korban, BS (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat juga sempat dianiaya.
Usai mobil berpindah tangan, pelaku pun kabur. Korban pun melapor ke polisi dan akhirnya tak lama kemudian ditangkap.
“Kejadian pemerasan pada awal Maret lalu dan tak lama kemudian pelaku ditangkap,” katanya.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Nekat menjadi penagih utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi tagih utang itu sudah dilakukan 10 tahun terakhir. Uang hasil memeras juga digunakan pesta narkoba.
” Untuk EY dan EZ ditangkap petugas saat berada daerah di Trenggalek dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi



















