Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus pencurian pada salah satu toko ponsel Kabupaten Tulungagung, membuat Abdul Fattah Cellular di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung merugi ratusan juta.
Laki-laki berinisial SRP (26) warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Toko Abdul Fattah Cellular Tulungagung, Masrulis Ichwan membenarkan jika SRP pernah bekerja di tokonya sebagai sales ponsel. Menurutnya laki-laki 26 tahun itu merupakan warga asli Tulungagung, tapi dia sempat merantau di Kota Bandung dan memiliki KTP di sana.
Sebelum kasus ini ditangani pihak kepolisian hingga mencuat ke publik, pihaknya sempat melakukan mediasi dengan tersangka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Dengan perjanjian SRP harus mengembalikan kerugian toko tersebut atas ponsel yang dicurinya.
“Kami sempat mediasi, kami minta agar tersangka mengembalikan kerugian yang dialami toko tersebut dengan imbalan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum,” kata Masrulis Ichwan, Kamis (11/1/2024).
Namun, tersangka tidak mampu membayar kerugian yang dialami toko dari hilangnya beberapa produk ponsel. Berdasarkan hasil inventarisir, setidaknya ada sebanyak 142 unit ponsel yang raib, dan satu-satunya orang yang dicurigai mencuri ponsel tersebut merupakan tersangka.
Namun saat proses mediasi, tersangka menolak mengakui hilangnya ratusan ponsel tersebut dan mengaku hanya mengambil 11 ponsel. Mendapati hal ini, pihaknya yang geram lantas memilih melaporkan tersangka ke Polisi agar diproses secara hukum.
“Kami kehilangan sebanyak 142 unit ponsel, dan tersangka hanya mengakui telah mengambil 11 ponsel saja. Jadi bukan hanya satu ponsel yang dicuri tersangka,” ungkapnya.
Atas raibnya ratusan ponsel itu, Ichwan menyebut jika pihak toko mengalami kerugian Rp 400 dari ratusan ponsel itu. Karena total kerugian cukup besar, kepala toko meminta melanjutkan proses hukum tersebut.
Ichwan berharap polisi bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Pihaknya juga meminta agar tersangka menerima hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kasus ini kan cukup besar. Kami harap Polisi segera melakukan pelacakan supaya bisa diketahui penadahnya dan pelaku bisa dikenakan hukuman yang sesuai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial SRP (26) warga Kelurahan Kebon Gedang Kecamatan Batununggal Kota Bandung diamankan oleh petugas Polsek Kedungwaru pada Sabtu (30/12/2023). Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan mencuri satu buah ponsel ditempatnya bekerja.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















