Sidang Putusan Pelajar Tewas Usai Latihan Silat, Kerumunan di Kantor PN Tulungagung Diprediksi Meningkat

Sidang Putusan Pelajar Tewas Usai Latihan Silat, Kerumunan di Kantor PN Tulungagung Diprediksi Meningkat

Tulungagung, SEJAHTERA.CO –Ribuan pesilat PSHT masih terus memadati jalan Jayeng Kusumo masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru demi mengawal sidang praperadilan kasus tewasnya pelajar usai latihan, Kamis (11/1/2024).

Diprediksi pada sidang putusan nanti akan lebih banyak pesilat yang hadir di sana, Jumat (12/1/2024).

Berdasarkan pantauan, ribuan pesilat itu berasal dari Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Mereka memadati sepanjang jalan Jayeng Kusumo mulai dari kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disbakertrans) hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Read More

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terpantau masih banyak pesilat yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap tersangka DAR (26) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut pada setiap agenda sidang praperadilan tanpa terkecuali, Kamis (11/1/2024).

Mengenai peningkatan masa yang datang pada sidang putusan, Jumat (12/1/2024), Polres Tulungagung akan tetap melakukan pengamanan secara penuh pada area kantor PN Tulungagung.

“Hari ini agenda sidangnya penyerahan kesimpulan. Pengamanan akan terus kami lakukan agar sidang berjalan aman dan lancar, serta tidak adanya gangguan Kamtibmas atas kehadiran ribuan pesilat ini,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (11/1/2024).

Terkait pengamanan yang dilakukan, ungkap Arsya, pihaknya membawa sekitar 900 dan beberapa personil tambahan bantuan dari Polda Jatim dan Polres Kediri Kota. Demi mengantisipasi terjadinya gejolak, pihaknya memasang kawat melingkar di depan kantor PN Tulungagung.

Adapun Polres Kediri Kota juga membawa satu ekor anjing K9 sebagai langkah pengendalian massa (Dalmas) apabila gejolak antara petugas dan ribuan pesilat tidak terbendung. Meski demikian, pihaknya memastikan jika jalannya sidang kali ini berjalan aman dan lancar.

“Hari ini tidak ada gejolak apapun, semuanya aman lancar, mereka (Pesilat) juga tertib mengikuti arahan dari kami dan membubarkan diri secara tertib,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, pada agenda sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak (Pemohon dan Termohon), dilakukan dengan cara dibacakan oleh pihak pemohon dan termohon.

Dibacakannya penyerahan kesimpulan ini karena kedua belah pihak setuju untuk membacakan kesimpulan ditujukan untuk hakim yang memeriksa berdasarkan sidang pertama, pemeriksaan saksi/bukti, hingga penyerahan kesimpulan yang dilakukan pada hari ini.

“Kesimpulan ini kami berikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan melalui sidang putusan yang akan dilakukan pada Jumat (12/1/2024),” kata Nur Indah.

Indah tetap konsisten mengawal kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung. Baginya, proses penetapan tersangka itu harus melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kasus ini, pihaknya merasa janggal lantaran tanggal penetapan tersangka, tanggal penangkapan hingga tanggal penahanan, semua dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Yakni pada 22 November 2023 dimana mulai dari wawancara dan pembuatan BAP kurang dari 12 jam.

“Mulai wawancara sampai pembuatan BAP itu mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, yang berarti prosesnya tidak sampai 12 jam, menurut kami ini sangat janggal,” ungkapnya.

Selain hal itu, Indah menyebut jika pihak RSUD dr Iskak juga masih belum menyerahkan hasil autopsi korban kepada pihak kepolisian. Pasalnya hasil autopsi itu tertanggal 23 November 2023. Karena itu dia menilai Polisi ceroboh dalam penetapan tersangka.

Kendati hasil putusan akan dibacakan besok, pihaknya sudah mempercayakan kepada hakim, dimana jika hakim tidak memutuskan sesuai keinginannya, pihaknya ikhlas dan mengikuti proses sidang pidananya. Namun jika tuntutannya dipenuhi, maka penetapan tersangka DAR tidak sah.

“Ini menyangkut nasib seseorang, jadi tidak bisa asal menetapkan tersangka. Kita lihat saja besok hasilnya seperti apa, karena hasil sidang ini final, apapun hasilnya kami terima,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *