Malang, SEJAHTERA.CO – Kepolisian tetapkan dua tersangka kasus produksi minyak goreng “minyakkita” ilegal yang dilakukan rumah sendiri di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Selasa (11/06). Kedua pelaku dalam satu bulan mampu meraup keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang yang terlibat aktif di kasus tersebut.
Mereka adalah MZ (36), warga Jalan Suropati Desa Wajak Kecamatan atau pemilik rumah. DM (47), Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Tentu saja kedua pelaku dalam satu bulan dapat mendapatkan keuntungan mencapai Rp 400 juta,” katanya, Selasa (11/06).
Terbongkarnya bisnis ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari kepolisian melalui tim satgas pangan.
Mereka menemukan kejanggalan atau perbedaan fisik minyak goreng yang beredar di pasaran. Mengetahui hal tersebut, satgas langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Imam menjelaskan peran kedua tersangka, yang mana mereka sudah bermitra sejak Februari 2024. Awalnya bisnis ini dilakukan Zainudin sendirian sejak maret 2023.
“Kedua pelaku awalnya bertemu bulan Februari lalu dan saling bekerja sama dengan motif meraup keuntungan yang banyak,” tambahnya
Hasil pertemuan tersebut adalah melakukan pembagian kerja Zainudin menyediakan bahan minyak curah. Lalu, Mulyono mengemas, mengedarkan dan memperniagakan Minyak Goreng merek “Minyakita ” dan Minyak Goreng kemasan polosan.
Dalam satu bulan mereka berdua mampu memproduksi sekitar 8.000 botol. Lalu minyak goreng tersebut didistribusikan ke Malang Raya, Sidoarjo dan Surabaya. Kedua pelaku berhasil tertangkap tangan oleh polisi di rumah produksi tersebut pada Jumat (31/6) lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah truk dengan muatan penuh minyak. Dan satu buah pikap dengan isi botol kemasan bahan lainnya.
Imam menjelaskan jika modus operandi dari kasus tersebut ada memalsukan label botol tersebut. Pada stiker tersebut tertera nama CV. Sinar Subur Barokah yang ditempelkan di botol. Hasil penyelidikan CV tersebut tidak punya izin edar.
“Spesifikasinya, dari CV tersebut tidak sesuai dengan label yang dicantumkan pada kemasan. Alis menggunakan nomor BPOM orang lain,” jelasnya.
Karena perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Karena mengedarkan barang ilegal dan memperdagangkan barang tidak SNI di dalam negeri. Dengan denda pidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















