Sopir Nyambi Pengedar Narkoba Diamankan

Sopir Nyambi Pengedar Narkoba Diamankan
Pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. (Humas)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menyita sejumlah plastik klip diduga berisi sabu-sabu dan puluhan butir pil dobel L. Barang bukti tersebut disita polisi dari terduga pelaku berinisial MAS (35) warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Terparkir di Teras, Motor Warga Badas Raib 

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan penyelidikan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Karang Kitri, Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan. Petugas melakukan pengintaian untuk mencari kebenarannya. Dalam penyelidikannya, petugas mendapati ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

Read More

“Terduga pelaku ini dapat diamankan petugas saat berada di dalam rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, Minggu (11/8).

Baca Juga :Bapak Tewas Dicangkul Anak, Ini Kronologinya

Sriati melanjutkan, terduga pelaku tidak berkutik setelah tim opsnal satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 2,17 gram dan pil dobel L  sebanyak 65 butir dalam plastik klip. Selanjutnya, ada satu botol kaca sebagai alat hisap sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 korek api, 1 kardus bekas masker, dan 1 unit ponsel.

“Yang bersangkutan mengakui jika barang bukti tersebut miliknya. Diduga akan diedarkan kepada pembelinya,” bebernya.

Baca Juga :Tetapkan Empat TPS Loksus di Ponpes Ploso Mojo, Ketua KPU Kabupaten Kediri : Pertama Kali di Pilkada 2024 

Kepada polisi, lanjut dia, MAS yang bekerja sebagai sopir itu mengaku  mendapatkan sabu-sabu dan pil dobel L dari seseorang yang mengaku bernama Derris untuk diedarkan dengan cara diranjau. Namun, keberadaan Derris hingga saat ini masih belum diketahui alias belum tertangkap.

Selain itu, pelaku juga sebelumnya mengedarkan pil dobel L Sebanyak 25 butir kepada YS alias Julio, Sabtu (27/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pengajaran Dusun Putuk, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Akan tetapi, petugas sebelumnya berhasil menyita satu bungkus plastik berisi pil dobel L sebanyak 20 dari YS.

Baca Juga :Nyabu, Mantan Kanit Reskrim Polse Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Tulungagung

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *