Salahgunakan BBM Laki-laki Asal Kabupaten Kediri Diringkus

Salahgunakan BBM Laki-laki Asal Kabupaten Kediri Diringkus

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AY warga Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri diringkus Satteskrim Polres Tulungagung di Jalan Raya Kauman masuk Desa Bolorejo Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023). Pasalnya AY diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kasus tersebut terungkap Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu pelaku sedang membeli BBM subsidi jenis Pertalite pada salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan mobil pikap.

Pada saat pembelian BBM tersebut, pelaku membeli BBM sebanyak 240 liter pada SPBU tersebut, setelah dilayani pelaku meninggalkan SPBU. Namun, beberapa saat kemudian AY kembali mengantre di SPBU tersebut untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 180 liter.

Read More

“Dikarenakan dalam satu waktu pelaku sudah membeli BBM subsidi jenis pertalite dengan total 420 liter, petugas SPBU yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (12/12/2023).

Petugas yang menerima laporan tersebut, ungkap Mujiatno, lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengamankan warga Kabupaten Kediri itu. Petugas juga mendapat ciri-ciri kendaraan yang dipakai pelaku yakni mobil Kijang pikap nomor polisi (nopol) AG 8520 RL yang mana bak belakang ditutup terpal kuning.

Setelah melakukan patroli di sekitar TKP, akhirnya pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku akhirnya diamankan saat melintasi Jalan Raya Kauman masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.

Pelaku yang diamankan lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. “Pelaku berhasil kami amankan di Jalam Raya Kauman masuk Desa Bolorejo Kecamatan Kauman beberapa jam setelah petugas kami mendapat laporan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya mobil yang digunakan sudah dimodifikasi pada bagian tangki BBM-nya sehingga mampu menampung BBM dengan kapasitas ratusan liter. Selain itu, aksi tersebut rupanya bukan kali pertama pelaku melakukan kegiatan pembelian BBM secara beruntun.

AY mengaku, aksi serupa sudah dilakukan berkali-kali dan setidaknya tiga atau empat hari sekali melakukan penimbunan tersebut. Kemudian, BBM tersebut akan dijual kembali ke warung eceran atau bahkan dijual kepada pemilik mesin Pertamini di Tulungagung.

“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyata Kijang pikap warna hijau nopol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi baknya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang di modifikasi dan satu buah selang,” pungkasnya.

Atas aksinya tersebut, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *