Dana Desa Diduga Diselewengkan, 14 Saksi Sudah Diperiksa Kejari Tulungagung

Dana Desa Diduga Diselewengkan, 14 Saksi Sudah Diperiksa Kejari Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung tengah menangani dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2022 di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dalam upaya penyelidikan kasus ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tambakrejo didasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor 02/M.5.29/Fd.1/11/2023 tanggal 8 November 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah melimpahkan kasus dugaan penyelewengan tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Usai delapan bulan diperiksa oleh APIP, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada Oktober 2023.

Read More

“Barulah pada November 2023, kami menindaklanjuti berkas tersebut dan kami keluarkan Surat Perintah Penyelidikan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (12/12/2023).

Dilakukannya penyelidikan atas kasus tersebut, jelas Amri, dikarenakan melalui audit oleh pihak APIP, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Maka dari itu, perkara tersebut yang semula ditangani intern jadi ditangani Kejari.

Hanya saja pihaknya saat ini masih terus mendalami kesalahan yang terjadi apakah murni hanya kesalahan dalam administrasi atau justru perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung.

“Kalau hasil audit dari inspektorat (APIP), sebenarnya ada indikasi perbuatan melawan hukum. Untuk memastikan itu, kami masih terus mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

Selama melakukan penyelidikan, Amri sudah mendatangkan sebanyak 14 saksi dan dimintai keterangan.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tulungagung nantinya juga dimintai keterangan demi perkembangan kasus ini. Namun, sementara ini Kades Tambakrejo belum diperiksa.

Setelahnya, dari hasil pemeriksaan itu akan dilakukan ekspose terhadap kasus ini untuk nantinya perkara tersebut layak dilakukan tahap penyidikan atau tidak. Diketahui, indikasi penyelewengan yang dilakukan beragam seperti proyek fiktif hingga pengerjaan proyek tidak sesuai anggaran.

“Untuk secara detail seperti berapa kerugian negara yang disebabkan atas dugaan penyelewengan tersebut karena masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *