Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan penanganan kasus meninggalnya Santri Ponpes Mojo, Bintang Balqis Maulana (14) asal Kabupaten Banyuwangi.
Santri tersebut tewas setelah dianiaya empat seniornya di salah satu pondok pesantren Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Hal itu disampaikan KPAI usai mendatangi Mako Polres Kediri Kota untuk melakukan koordinasi, Jumat (1/3/2024) siang.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, pengawasan dilakukan secara langsung sesuai dengan mandat Undang-undang Perlindungan Anak.
Hal itu untuk memastikan bahwa menyangkut persoalan dan perlindungan anak harus diberikan utamanya kepada korban dalam hal ini keluarga korban karena sampai meninggal.
Pengawasan yang akan dilakukan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo itu menjadi locus dalam delicti perkara tersebut.
“Perlindungan hukum kepada anak pelaku yang terseret hukum karena mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan, sampai rehabilitasi sosial,” jelasnya.
Aris mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kediri untuk ikut terlibat dalam perlindungan anak dalam kasus penganiayaan ini mulai dari PPA, Dinas DP3A, Dinas Sosial, Kepolisian, dan sebagainya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu dapat ditangani secara komprehensif.
“OPD terkait siap memberikan pendampingan psikososial seperti pemberian trauma healing penguatan kesehatan mental, layanan konsultasi psikis, dan seterusnya,” ucapnya.
Walaupun pelakunya masih anak-anak, Komisioner KPAI meminta untuk tetap mendorong agar proses hukum bisa terus berjalan. Apapun yang terjadi nanti, maka pihaknya akan tetap menghormati.
“Komitmen Kemenag dan OPD lain membantu kepolisian, dan pesantren diharap memberikan informasi yang lengkap,” pungkas Aris Adi Leksono.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















