Kediri, SEJAHTERA.CO – Keberadaan bus yang nekat melakukan pelanggaran atau ngeblong di wilayah Kota Kediri memang sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain lantaran bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.Tetapi, aksi bus yang ugal-ugalan tersebut telah ditindak atau di tilang olah anggota Satlantas Polres Kediri Kota.
Tak hanya itu, petugas kepolisian yang sedang patroli kerap kali menemukan bus yang nekat ngeblong tersebut juga ditindak secara langsung di tempat.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kediri Kota dalam dua bulan terakhir, petugas sudah menindak sebanyak puluhan bus yang kedapatan ngeblong di wilayah Kota Kediri. Dari jumlah tersebut, bus yang melanggar didominasi oleh Harapan Jaya.
“Totalnya ada 20 bus kita tindak selama dua bulan terakhir baik Bus Harapan Jaya maupun Bus Bagong. Tetapi jumlah pelanggar didominasi bus Harapan Jaya ,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Dia mengatakan, hampir setiap hari pihaknya melakukan penindakan bilamana ada laporan pelanggaran. Sedangkan, pelanggaran itu terjadi pada jam masyarakat sibuk rata-rata mulai siang, sore, hingga malam hari karena mereka merasa aman dan tidak diawasi.
Namun demikian, dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait bus ngeblong tersebut. “Kami juga bisa memantau langsung bus-bus itu lewat CCTV Dinas Perhubungan di piket lantas Pos Semampir,” jelasnya.
Pelanggaran ini, lanjut Andhini, mayoritas terjadi di Simpang Empat Baruna, Simpang Empat Alun-Alun, dan paling banyak di simpang empat Bandar Ngalim.
Menurutnya, dua bulan terakhir didominasi melanggar marka atau ngeblong dan satu bulan terakhir diberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan.
Hal Itu diberikan untuk memberikan efek jera bagi sopir bus dan perusahaan otobus. Bahkan, pihaknya akan melakukan penahanan kendaraannya bilamana masih melanggar.
“Apabila terlalu cepat kita tambah menjadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih tetap melanggar, mau tidak mau kendaraannya kita lakukan penahanan,” tegas AKP Andhini Puspa Nugraha.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Gimo Hadiwiboro



















