Setubuhi Anak Bawah Umur , Pelaku Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Bawah Umur , Pelaku Dibekuk Polisi

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur di dua lokasi kejadian.

Terduga pelaku persetubuhan, PAP (20) warga Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Pelaku pencabulan, DR (33) warga Jalan KH Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Tak hanya itu, terduga pelaku pencabulan juga melakukan aksi pencurian diserta kekerasan.

Read More

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pengungkapan persetubuhan ini berawal Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban CWP (13) dijemput di rumah temannya oleh  pelaku di Desa Pamongan Kecamatan Mojo. Namun korban asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri itu tidak diantarkan pulang oleh pelaku.

“Korban ini diajak pelaku di rumah kosnya Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto,” jelasnya, saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (11/12/2023).

AKP Nova melanjutkan, pada saat di kamar kos, korban dan pelaku rebahan diatas tempat tidur. Tiba-tiba, pelaku meraba payudara hingga menindih korban.

Melihat aksi bejatnya PAP,  korban berusaha melawan dengan cara mendorong dan menjambak rambut pelaku. Karena korban kalah tenaga sehingga pasrah dan pelaku melakukan aksi persetubuhan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Kediri Kota. “Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan pelaku,” bebernya.

Dalam perkara pencabulan, lanjut dia, terjadi Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban GT (17) asal Kecamatan Mojo keliling di area GOR Jayabaya tepatnya Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto bersama MHN (19) calon suaminya.

Ketika mereka berduaan di tengah jalan kembar GOR Jayabaya sebelah timur, MHN berhenti untuk membuang air kecil.

“Disaat itulah pelaku yang berada di belakang korban menodongkan pisau dengan berkata awakmu tadi berbuat mesum (kamu tadi berbuat mesum),” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menyuruh MHN beserta korban untuk ikut dengan pelaku berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik calon suami GT.

Mereka kemudian, menuju arah makam atau punden sebelah selatan GOR Jayabaya.

Ketika sampai di lokasi, pelaku menyuruh MHN dan korban untuk masuk ke dalam area makam.

“Pelaku menyuruh keduanya untuk melepas pakaian hingga telanjang bulat. Lalu menyuruh anak korban dan saksi MHN untuk melakukan perbuatan asusila,” tambah Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Menurut dia, pelaku mengikat tangan keduanya dan membawanya dengan  masuk ke dalam sawah. Setelah itu, pelaku meraba payudara korban dan meraba kemaluan GT.

Tak hanya itu, DR juga menyuruh korban untuk oral hingga pelaku klimaks.

Setelah itu pelaku mengambil barang milik calon pasutri itu berupa uang tunai, perhiasan, 2  unit ponsel dan 1 sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM.

Atas kejadian tersebut korban dan  saksi MHN rugi sekitar Rp. 16.800.000.

“Selanjutnya orang tua GT melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoroto pada Rabu (15/11/2023),” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Nova Indra Pratama bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos panjang bercorak doreng, rok panjang warna hitam, celana dalam, bra, kerudung dalam keadaan robek, kaos, sarung, 1 dosbook ponsel, 1 pisau. Selanjutnya, sepasang sandal, 1 baterai, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 3156 CM beserta STNK dan BPKB.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (diy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *