Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri menyita sebanyak ribuan butir pil dobel L dikemas dalam botol plastik yang diduga hendak diedarkan. Ribuan butir narkoba itu hasil pengungkapan petugas kepolisian dari pengedar berinisial DD (23) pemuda asal Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Pelaku yang bekerja sebagai serabutan itu diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri di kediamannya kos Jalan Matahari Dusun Puhrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, Sabtu (11/5/2024).
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, Senin (13/5/2024).
Iptu Anang menjelaskan, terungkapnya pengedar narkoba itu bermula petugas menindaklanjuti informasi dari warga tentang perihal tersebut. Dalam penyelidikan di lapangan, keberadaan terduga pelaku diketahui oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri.
Pelaku tinggal di salah satu rumah kos di Dusun Puhrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
“Petugas langsung bergegas mendatangi kediamannya. Kebetulan, pelaku dapat diamankan saat berada di dalam rumah kos,” jelasnya.
Tidak hanya mengamankan DD, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah kos pelaku yang berada Jalan Matahari tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti empat botol plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 2.118 butir.
Ribuan butir pil dobel tersebut dikemas dalam 18 plastik klip dan belasan grenjeng bungkus rokok. Selanjutnya, ada lima bendel plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk transaksi.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti disita petugas merupakan miliknya,” tambah Kasubsi Penmas.
Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku bekerja serabutan itu mengaku sebelumnya telah mengedarkan barangnya kepada salah satu pembelinya yakni HE alias Komeng sebanyak 100 butir dengan harga Rp 160 ribu. Pelaku DD menjual pil dobel L pada Senin (29/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lantama Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini kasusnya masih terus dikembangkan petugas,” ungkap Iptu Anang Isandy. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















