Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung berencana mengisi jabatan pelaksana teknis (Plt) pada SDN 1 Sanggrahan usai kepala sekolah definitifnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun sebelum itu, Disdik Tulungagung mengupayakan jalur mediasi atas kedua pihak yang terlibat.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Syaifudin Juhri mengaku terkejut mendengar kabar adanya kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan ditahan atas kasus KDRT. Dia sangat menyayangkan, mengingat kasus itu melibatkan seorang pendidik.
Terlebih lagi, tersangka sendiri memiliki jabatan yang sangat strategis yakni kepala sekolah difinitif. Dengan kosongnya jabatan itu, tentu sangat mengganggu jalannya pendidikan pada sekolah.
Karena itu, Dindik berencana untuk mengisi kekosongan kursi kepala sekolah tersebut.
“Rencana untuk diisi oleh Plt memang ada, tetapi saat ini masih belum kami lakukan karena ada prosedurnya,” kata Syaifudin Juhri, Senin (13/5/2024).
Belum ditunjuknya Plt tersebut, ungkap Udin -sapaan akrabnya, dikarenakan saat ini proses hukum terhadap tersangka masih tahap awal dan belum sampai di persidangan.
Maka dari itu, masih ada upaya mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru, agar kasus ini tidak berlanjut.
Pihak Disdik Tulungagung sendiri tentu akan berupaya untuk membantu proses mediasi antara tersangka dan korban yang merupakan istri sahnya agar mau berdamai.
Barulah jika upaya mediasi tersebut berhasil dan perkara tersebut dicabut, pihaknya tidak akan menunjuk Plt untuk kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan.
“Untuk proses hukumnya kami serahkan kepada pihak berwajib, tetapi kami akan berupaya untuk membantu mediasi agar kedua belah pihak mau berdamai dan perkara dicabut,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kemungkinan terburuknya, jelas Udin, jika kasus ini terus berlanjut bahkan hingga ke meja hijau, tentu pihaknya akan menunjuk Plt kepala sekolah SDN 1 Sanggrahan.
Bahkan jika proses hukumnya selesai, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Menurut Udin, pemberian sanksi tersebut bisa saja berupa sanksi disiplin atau bahkan yang terberat merupakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Namun sebelum memikirkan hal itu, pihaknya lebih memilih untuk menunggu proses hukum yang menjerat tersangka selesai untuk bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Pada intinya, jika kasus hukum ini terus berlanjut hingga selesai, setelah itu kami akan memanggil tersangka untuk menentukan sanksi apa yang dikenakan,” ujarnya.
Kendati demikian, atas kasus ini pihaknya meminta agar setiap aparatur sipil negara (ASN) dibawah naungan Disdik Tulungagung untuk berlaku bijak dalam bertindak.
Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat hal ini sangat memalukan dan bisa mencoreng nama baik institusi pendidikan di Tulungagung.
“Kami akan melakukan pembinaan bagi ASN kami untuk mencegah kejadian serupa agar tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















