Blitar, SEJAHTERA.CO – Seorang oknum polisi di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI.
Mantan PMI itu adalah SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Dia mengaku ditipu oleh oknum polisi tersebut. Tak tanggung merugi hingga 400 juta lebih.
“Iya modusnya dengan cara pinjam uang. Nah uangnya diputar kembali. Saya tagih tapi tak ada kabar,” kata SR, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis. Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022.
Baca Juga :Pasar Induk Among Tani Kota Batu Raih Juara II Nasional Lomba Pasar Kementerian PUPR



















