Asyik Rekap Tombokan Judi Togel di Warkop, Pria Asal Pakel Tulungagung Diringkus Polisi

Asyik Rekap Tombokan Judi Togel di Warkop, Pria Asal Pakel Tulungagung Diringkus Polisi
Pelaku berinisial S (40) saat diamankan beserta barang buktinya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pakel. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial S (40) warga Desa Tamban Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pakel meski tengah asik nongkrong di warung kopi (Warkop) Mak Nah. Saat itu pria tersebut tengah melakukan rekap tombokan judi toto gelap (togel).

Baca Juga :Kematian Sapi Akibatnya PMK di Kabupaten Kediri Ada 40 Ekor

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus judi togel ini berawal usai adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi judi togel yang sering terjadi di Warkop Mak Nah. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Polsek Pakel pun melakukan penyelidikan.

Read More

Selama proses penyelidikan, diketahui petugas terus menerus memantau lokasi Warkop Mak Nah untuk memastikan aktivitas perjudian yang ada di lokasi tersebut. Hingga pada Senin (27/1/2025) petugas akhirnya mendapati adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh pria berinisial S Warga Desa Tamban Pakel.

Baca Juga :Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban

“Petugas kami yang memantau lokasi warkop Mak Nah akhirnya mendapati jika pelaku S tengah menerima tombokan dan melakukan rekap dari para penombok,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (31/1/2025).

Mendapati hal itu, ungkap Nanang, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku S sekitar pukul 21.30 WIB saat tengah melakukan rekap tombokan.

Pelaku pun tidak berkutik saat diamankan petugas, sehingga pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga :Pakar Hukum Pidana UNEJ Sebut Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya satu buah ponsel merk realmi A7, dua lembar sobekan5 kertas berisi titipan tombokan nomor togel. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 56 ribu yang diduga merupakan uang hasil tombokan dari para penombok.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan rekap tombokan dari para penombok untuk dimasukkan ke dalam website judi togel,” ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, jelas Nanang, pelaku S kemudian digelandang untuk dibawa ke Polsek Pakel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas tindak pidana judi togel yang dijalankannya.

Baca Juga :Persik Kediri Kontra PS Barito Putera Buka Pekan Ke-21 BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Brawijaya, Harus Ngotot Bro…

Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pakel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kelakuannya ini, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 303 ayat(1) ke 1e dan 2e KUHPidana junto UU RI NO 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dimana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta.

Baca Juga :Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Tiga Pemain Persepon Ponorogo Absen Hadapi Mojosari Putra

“Saat ini pelaku S sudah mendekam di rutan Polsek Pakel. Pelaku diberikan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *