Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Polres Jombang menggerebek sebuah rumah warga yang ada di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Operasi tersebut dilakukan untuk cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (11/4/2024) malam.
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jombang menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, merinci, ratusan botol miras yang ditemukan terdiri dari 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.
“Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25), menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin,” ujar Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (12/5/2024) malam.
Iptu Aly menjelaskan, penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Dalam pengembangan tersebut, Personel Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan tempat Jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.
“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” kata mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.
Iptu Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya,” tandasnya.
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal. Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas AKBP Eko Bagus.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Gimo Hadiwibowo



















