Jaga Kamtibmas di Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ponorogo Larang Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong

Jaga Kamtibmas di Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ponorogo Larang Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong
Polisi tidak akan segan menyita kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo secara tegas melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) terutama pada malam pergantian tahun.

Baca Juga :Terjadi 753 Kasus Kriminal – Laka Lantas dalam Setahun 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ponorogo demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama malam pergantian tahun baru.

Read More

“Jadi saya harap tidak ada balap liar, konvoi, penggunaan knalpot brong dalam malam pergantian tahun baru,” ungkap Anton, kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Kapolres mengatakan, tak hanya saat momen tahun baru, penggunaan knalpot brong setiap harinya sejatinya dilarang. Sebab keberadaannya menimbulkan suara bising, dan kerap memicu konflik.

Baca Juga :Ratusan Sapi Mulai Terjangkit PMK , Disnakkan Kabupaten Blitar: Peternak Diharap Waspada

Pun, bila ada yang nekat menggunakan knalpot brong, kepolisian akan menindak tegas. Pengendara yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi tilang, dan kendaraannya disita.

“Kita tetap akan melakukan penindakan di beberapa titik pengaman dan upaya menjaga khususnya di tempat-tempat keramaian. (Knalpot brong.red) tetap dilarang, nggak usah nunggu tahun baru, setiap hari pun dilarang, iya ditindak tegas, ditilang, dua bulan baru dikeluarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Anton juga mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga suasa kondusifitas dan kamtibmas pada saat malam tahun baru. Masyarakat juga diharapkan melakukan kegiatan yang positif saat malam pergantian tahun.

Baca Juga :Cegah Pelanggaran Anggota, Wakapolres Blitar Sidak Pemegang Senpi Dinas

“Kalau mau merayakan tahun baru silakan, tapi tetap harus menjaga kondusifitas dan kamtibmas,” imbuhnya.

Pada sisi lain, pihaknya juga akan memaksimalkan pengamanan di lima pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) selama Operasi Lilin Semeru 2024. Operasi Lilin itu dilaksanakan sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 untuk memastikan keamanan dan kelancaran pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *