Kasus Buruh Konsumsi dan Edarkan Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Satresnarkoba Polres Kediri, Rabu (24/4/2024). Tersangka berinisial KA alias Kecot (28) warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo itu sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Read More

Sedangkan, tersangka KA telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri dalam waktu  20 hari.

“Kalau surat dakwaan sudah selesai kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya.

 

Dia mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SI alias Gayuk dengan cara membeli narkotika sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp 2 juta.

Selanjutnya pada Selasa (27/2/2024) siang. Terdakwa menemui SI untuk mengambil barang tersebut di jembatan kecil di Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo.

“SI ini langsung memberikan sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 2  gram kepada terdakwa,” bebernya.

 

Dari sabu-sabu tersebut, terdakwa ambil sedikit untuk di konsumsi di tempat kerjanya peternakan ayam, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar. Sisanya ada sebanyak 15 sedotan disimpan dalam saku celana milik tersangka.

Keesokan harinya, tersangka mengedarkan sabu-sabu  sebanyak 1 plastik klip dengan harga Rp 300 ribu kepada dua pembelinya yakni DE dan RS di tempat kerjanya.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas untuk meminta izin melakukan penggeledahan.

 

“Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap Aji Rahmadi.

Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga turut mengamankan SI alias Gayuk yang sebelumnya mengedarkan sabu-sabu kepada tersangka.

Kemudian, turut diamankan RS karena sebelumnya membeli barang haram tersebut dari KA. Sedangkan, satu pembeli lainnya yakni DE masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian.

 

“Selain mengonsumsi sabu-sabu, tersangka juga memakainya dan dijual kembali kepada pembelinya,” pungkas Kasi Pidum. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *