Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol

Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol
Pelaku VAVW (32) dan AAD (23) saat diringkus petugas Polsek Pucanglaban beserta barang bukti 10 botol miras jenis arak bali (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelaku tindak pidana peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar berhasil diringkus petugas Polsek Pucanglaban. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan miras jenis arak yang diedarkan para pelaku di wilayah Kecamatan Pucanglaban Tulungagung.

Baca Juga :Sempat Telat Sampaikan SPPT PBB, Bapenda Klaim Pendapatan Pajak Tahun Ini Melampaui Target 7,41 Persen

Kasi Humas Polrea Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pucanglaban berjumlah dua orang. Kedua pelaku itu yakni VAVW (36) dan AAD (23) dimana keduanya merupakan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Terungkapnya peredaran miras jenis arak ini bermula ketika petugas Polsek Pucanglaban menerima laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran miras di Kecamatan Pucanglaban. Usai menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku peredaran miras itu.

Baca Juga : Cegah Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Sidak Pasar Hewan, Ini Hasilnya

“Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran miras jenis arak di wilayah Kecamatan Pucanglaban, sehingga petugas kami di Polsek kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (7/1/2024).

Selama proses penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang pelaku yang diduga mengedarkan miras jenis arak di Kecamatan Pucanglaban. Kemudian, pada Jumat (3/1/2025) petugas mendapat informasi jika kedua pelaku tengah beraksi mengedarkan miras tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang tengah beraksi mengedarkan miras tersebut untuk kemudian diamankan oleh petugas. Saat petugas sudah memastikan jika keduanya tengah bertransaksi, kedua pelaku kemudian diringkus oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :Dari Pekarangan Rumah, Rinda Warga Desa Mojongapit Jombang Raup Cuan dengan Budidaya Kaktus

“Kedua pelaku kami amankan saat keduanya sedang melakukan aksi transaksi peredaran miras dengan cara cash on delivery (COD),” ungkapnya.

Saat diamankan, keduanya tengah membawa 10 botol arak terdiri dari satu botol arak karangasem, dua botol arak Nursi Bali dan tujuh botol arak siyouku. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu buah posel yang berisi bukti transaksi peredaran arak dan uang tunai hasil penjualan arak senilai Rp 200 ribu.

Masing-masing pelaku pun rupanya memiliki peran tersendiri dalam peredaran arak bali tersebut, di mana pelaku AAD yang mempunyai modal untuk membeli arak-arak tersebut. Sedangkan pelaku VAVW yang bertugas untuk mencari pembeli, sehingga nantinya uang hasil penjualan arak bali dibagi berdua.

Baca Juga :Tren Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar di Trenggalek Naik Drastis, Ayo Bersama Jaga Generasi Penerus Bangsa

“Awalnya mereka kulak (Beli) dari seseorang, dimana modalnya dari pelaku AAD, setelah itu pelaku VAVW bertugas mencari pembeli. Kedua pelaku saat ini tengah diamankan di Polsek Pucanglaban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *