Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polisi menangkap sepuluh pencuri motor yang beraksi pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, 5 di antaranya berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Waktu kejadian, kata Julkifli BP (19), bersama rekannya, AM (19), tiba-tiba dihampiri sekelompok orang tak dikenal.
“Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga :Satwa Kebonrojo Bakal Dipindah ke Eco Park Joko Pangon, Ini Kata Kepala DLH Kota Blitar
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
Setelah itu kemarin 13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, yakni, RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, RB (16), pelajar asal Kecamatan Bagor, RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor,
FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Baca Juga :Dua Bulan Dilanda 39 Bencana Banjir, BPBD Ponorogo Lakukan Ini
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK, serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Baca Juga :Kasus Keracunan Sekeluarga Diduga Percobaan Bundir, Dilatar Belakangi Tekanan Ekonomi
Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Bagor dalam mengungkap kasus curanmor di Kecamatan Bagor. Sebanyak 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk,” tutur AKBP Siswantoro.



















